SEMARANG - Dalam rangka mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying yang marak dikalangan pelajar, Babinsa Desa Kawengen Koramil 14/Ungaran Barat Koptu Litiyono Deklarasi anti perundungan dan kekerasan SDN 01 Kawengen Dusun Gendurid Desa Kawengen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
Kegiatan yang berlangsung pada pagi hari di halaman sekolah tersebut juga dihadiri dan didampingi Kasub Polsek Ungaran Timur, Bhabinkamtibmas Desa Kawengen, Kepala sekolah dan staf Guru SDN 02 Kawengen, serta Siswa siswi SDN 02 Kawengen kurang lebih 140 orang.Rabu(01/02)
Dalam penyampaiannya, Koptu Listiyono mengatakan, Perundungan atau bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, baik melalui fisik atau psikologis, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus sehingga berpotensi membuat korban trauma dan tertekan.
Baca juga:
Ozkan, sahabat dari Istanbul
|
“Tindakan bully tidak hanya berupa kekerasan secara fisik kepada korban, seperti memukul, menampar, atau menendang. Bully juga dapat berupa tindakan tanpa melakukan kekerasan fisik tetapi bisa juga seperti mengejek, memanggil seseorang dengan sebutan yang tidak sewajarnya, bahkan cenderung tidak sopan, “tambahnya
Diharapkan kegiatan deklarasi ini dapat bermanfaat buat siswa, agar selalu ingat dalam lingkungan sekolah harus saling menghargai dan menghormati sesama siswa, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lancar dan tidak ada gangguan.
Editor:Yudha27